AssalamualaikumWr. Wb Sahabat Corner semuanya yang berbahagia Berikut merupakan konten video LATIHAN SOAL BARANG JASA PEMERINTAH serta SKB atas request beberapa sahabat corner smuanya.
Berikutadalah kisi-kisi skb cpns / materi skb (seleksi kompetensi bidang) cpns pppk jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: Tujuan, prinsip etika kebijakan, pelaku, kelembagaan, dan SDM pengadaan barang/jasa pemerintah. Identifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, perkiraan harga
pengelola pengadaan barang/jasa ayuwandira febriana sadu - teknik pengairan il ham bolota reza adeputra polii skb jabatan pelaksana/terampil - teknik tata bangunan dan pe-rumahan 193021 12200000408 rofika kurn'awan rachim skb jabatan pe-laksana/terampil - teknik pe-ngairan 193021 11200000113 skb jabatan ahi_i pertama - 193021 12300002555
PERATURAN BKN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. PERTIMBANGAN. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
RdqQz. Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020 tentang “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” menggantikan Permen PANRB 77 Tahun 2012 membawa beberapa perubahan signifikan dalam tata cara penilaian kinerja Pengadaan Barang/Jasa PBJ. Pada aturan terbaru, Pengelola PBJ cukup menyusun Sasaran Kinerja Pegawai SKP yang berisi target kinerja. Target tersebut terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit AK dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Capaian SKP inilah yang nanti disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit PAK untuk dilakukan penilaian sebagai capaian AK. Apabila AK dimaksud memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, diusulkan kepada pejabat yang berwenangan menetapkan AK untuk ditetapkan dalam PAK. Selain untuk penilaian AK, SKP juga digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja Pengelola PBJ untuk pembayaran tunjangan kinerja tukin. Sumber Bahan Paparan “Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadan Barang/Jasa Berdasarkan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2020”, Direktorat Pengembangan Pofesi dan Kelembagaan Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Nah, bagaimanakah kita sebagai Pengelola PBJ menyusun SKP? Dalam Permen PANRB 29/2020 ada target AK minimal per Tahun yang harus dipenuhi yang harus dituangkan dalam SKP sebagai target kinerja yaitu sebesar 25% dari AK untuk kenaikat pangkat. Dengan rincian target AK paling sedikit sebagai berikut 12,5 dua belas koma lima untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama; 25 dua puluh lima untuk Pengelola PBJ Ahli Muda; 37,5 tiga puluh tujuh koma lima untuk Pengelola PBJ Ahli Madya. Target tersebut tidak berlaku bagi Pengelola PBJ Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Pengelola PBJ Ahli Madya tersebut cukup mengumpulkan “Angka Kredit Pemeliharaan” paling sedikit 20 dua puluh AK. Oleh sebab itu, maka Pengelola PPBJ diwajibkan menyusun SKP sesuai dengan target tersebut. Apa yang terjadi apabila ternyata dalam, Pengelola PBJ tidak mampu memenuhi target SKP tersebut? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pasal 9 dan 10 maka kepada Pengelola PBJ tersebut dikenakan hukuman sebagai berikut Hukuman Disiplin Tingkat Sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% – 50%. Hukuman Disiplin Tingkat Berat apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Target kinerja yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Dimana unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai AK nya tertuang dalam Permen PANRB 29/2020, pasal 8 sebagai uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut. Rincian Pertama Muda Madya Jumlah uraian kegiatan yang terdiri dari uraian kegiatan 29 34 32 a. Perencanaan PBJ 8 11 6 b. Pemilihan Penyedia B/J 10 11 13 c. Pengelolaan Kontrak PBJ 7 8 7 d. Pengelolaan PBJ secara swakelola 4 4 6 Selain mendapatkan Angka Kredit dari unsur-unsur utama tersebut diatas, Pengelola PBJ juga dapat memperoleh Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi dan unsur penunjang sebagai berikut Unsur Pengembangan Profesi meliputi perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ; pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa; penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa; penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis teknis di bidang pengadaan barang/jasa; pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa. Unsur Penunjang dengan batasan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% dua puluh persen dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pengajar/pelatih di bidang pengadaan barang/jasa; keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; perolehan penghargaan/tanda jasa; perolehan gelar/ijazah lain; atau pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ. Pemenuhan target AK minimal per Tahun yang digunakan untuk menyusun SKP, Pengelola PBJ dapat bertugas sebagai pelaku pengadaan seperti menjadi Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan PjPHP/PPHP dan Tim Penyelenggara Swakelola. Selain itu, Pengelola PBJ juga dapat bertugas membantu Pengguna Anggaran PA/Kuasa Pengguna Anggaran KPA sebagai Tim Teknis atau membantu tugas PPK sebagai Tim Pendukung PPK. Pengelola PBJ dalam menyusun SKP harus memperhatikan target AK minimal yang harus dipenuhi. AK tersebut yang bersumber dari tugas sebagai pelaku pengadaan. Dalam melakukan tugas ini Pengelola PBJ akan memperoleh AK berdasarkan butir-butir kegiatan yang ada dalam Lampiran I Permen PANRB 29/2020. Adapun hubungan antar tugas pelaku pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan uraian kegiatan/tugas dalam Lampiran I Permen PANRB 29/2020 adalah sebagai berikut. Tugas Pelaku Pengadaan Perpres 16/2018 Uraian Kegiatan/Tugas, Lampiran I Permen PAN RB 29/2020 PA/KPA Menetapkan perencanaan pengadaan Melakukan identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa Melakukan penyusunan Katalog Elektronik Lokal/ Sektoral/Nasional Melaksanakan pembinaan/pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Desa pada tahap perencanaan pengadaan Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa pada tahap perencanaan pengadaan Menetapkan dan mengumumkan RUP Melakukan perumusan strategi pengadaan, pemaketan dan cara pengadaan Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/ Jasa Melakukan konsolidasi pengadaan pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menetapkan PPK Menetapkan Pejabat Pengadaan Menetapkan PjPHP/PPHP Menetapkan Penyelenggara Swakelola Menetapkan tim teknis Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes Melakukan perumusan organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menetapkan pemenang pemilihan/ Penyedia untuk metode pemilihan Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. seratus miliar rupiah Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. sepuluh miliar rupiah. Melakukan reviu terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan evaluasi penawaran Melakukan penilaian kualifikasi Menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi Melakukan pengelolaan sanggah banding PPK Menyusun perencanaan pengadaan Melakukan identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa Menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja KAK Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menyusun perkiraan harga untuk setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan perumusan strategi pengadaan, pemaketan dan cara pengadaan Melakukan konsolidasi pengadaan pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja KAK Menetapkan rancangan kontrak Menetapkan HPS Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Menyusun spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja KAK Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menyusun perkiraan harga untuk setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan perumusan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan konsolidasi pengadaan pada tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia Menetapkan tim pendukung Menetapkan tim atau tenaga ahli Mengorganisasikan Tim Pengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. dua ratus juta rupiah Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring online Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Mengendalikan Kontrak Melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan serah terima hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan pembinaan/pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Desa pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa Melaksanakan pendampingan/bimtek/konsultasi penggunaan sistem informasi/aplikasi pengadaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa Melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa Menilai kinerja Penyedia Melakukan evaluasi kinerja penyedia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pejabat Pengadaan Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. dua ratus juta rupiah Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. seratus juta rupiah Melakukan reviu terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan Melakukan evaluasi penawaran Melakukan penilaian kualifikasi Melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa barang/jasa Melakukan negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan konsolidasi pengadaan pada tahap persiapan pemilihan penyedia Melaksanakan pendampingan/bimtek/ konsultasi penggunaan sistem informasi/aplikasi pengadaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa Menyusun laporan tahunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. dua ratus juta rupiah Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring online Pokja Pemilihan Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia Melaksanakan persiapan dan melaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik Melakukan reviu terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan Menetapkan pemenang pemilihan/ Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak seratus rupiah Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paling miliar paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak sepuluh miliar rupiah Melakukan evaluasi penawaran Melakukan penilaian kualifikasi Melakukan pengelolaan sanggah Melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa barang/jasa Melakukan negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melaksanakan konsolidasi pengadaan pada tahap persiapan pemilihan penyedia Melaksanakan pendampingan/bimtek/ konsultasi penggunaan sistem informasi/aplikasi pengadaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan pengadaan barang/jasa pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa Menyusun laporan tahunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak dua ratus juta rupiah dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak seratus juta rupiah. PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas seratus juta rupiah. Melakukan serah terima hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyelenggara Swakelola Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. Melaksanakan pembinaan/pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara swakelola di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Desa Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara swakelola Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan barang/jasa secara swakelola Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara swakelola Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola. Melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara swakelola Apabila tidak ditetapkan sebagai pelaku pengadaan oleh pejabat yang berwenang, Pengelola PBJ dapat mendapatkan AK dengan membantu PA/KPA sebagai Tim Teknis untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan PBJ. Seperti menjadi Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada pekerjaan konstruksi, tim RUP atau admin PA/KPA pada aplikasi SIRUP, Tim Peneliti usulan penetapan pemenang tender/seleksi. Pengelola PBJ juga dapat menjadi tim Pendukung dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. Seperti menjadi Tim Pengelola Administrasi Kontrak, Tim Survei HPS, Direksi Lapangan dan tim RUP atau admin PPK pada aplikasi SIRUP. Setelah mengetahui uraian kegiatan/tugas yang mendapatkan penilaian AK sesuai dengan tugas sebagai pelaku pengadaan. Kita juga harus mengetahui kriteria PBJ yang masuk dalam rentang jabatan kita selaku Pengelola PBJ. Jenjang Kriteria Pengadaan Barang/Jasa Permen PAN RB 29/2020 dan Per LKPP 9/2019 Pertama Perencanaan Pengadaan Spesifikasi Teknis berbasis keluaran output untuk Barang/Jasa sederhana yang banyak tersedia di pasar Kerangka Acuan Kerja KAK Jasa Konsultansi perorangan. Perkiraan harga berbasis harga pasar, standar harga, dan harga paket pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana melalui metode pemilihan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Tender Cepat serta Tender dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Pengelolaan Kontrak PBJ Berbentuk Surat Perintah Kerja SPK dan keluaran output hasil pekerjaan berupa Barang/Jasa yang sederhana dan banyak tersedia di pasar. Pengelolaan PBJ secara Swakelola kegiatan swakelola yang sesuai pedoman/panduan dan ketentuan, dengan masukan input berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material sederhana, proses/metode pelaksanaan telah jelas standar/pedomannya dengan variasi pelaksanaan yang rendah dan keluaran output yang dapat diukur secara kuantitatif. Muda Perencanaan Pengadaan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja KAK berbasis masukan input, proses, dan keluaran ouput sesuai dengan analisis proses produksi/pelaksanaan pekerjaan, untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Perkiraan harga sesuai dengan analisis proses produksi/pelaksanaan, untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sederhana melalui metode pemilihan Tender/Seleksi dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah. dan Penunjukan Langsung. Pengelolaan Kontrak PBJ Berbentuk Surat Perjanjian dan pengendalian kontrak masukan input, proses produksi/pelaksanaan, dan keluaran output hasil pekerjaan berupa Barang/Jasa yang tidak kompleks. Pengelolaan PBJ secara Swakelola kegiatan swakelola untuk pekerjaan dengan masukan input berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material umum, proses/metode pelaksanaan telah memiliki standar/pedoman yang spesifik sesuai bidang pekerjaan dengan variasi pelaksanaan tergantung pada kondisi lapangan, dan/atau keluaran output yang akan dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif. Madya Perencanaan Pengadaan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja KAK berbasis masukan input, proses, dan keluaran ouput sesuai dengan analisis proses produksi/pelaksanaan pekerjaan, untuk pekerjaan yang kompleks dan/atau membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Perkiraan harga sesuai dengan analisis proses produksi/ pelaksanaan, untuk pekerjaan yang kompleks dan/atau membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa dengan persyaratan khusus/spesifik seperti pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau pada Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pengelolaan Kontrak PBJ Berbentuk Surat Perjanjian Surat Perjanjian untuk Kontrak Pekerjaan Terintegrasi, Kontrak Payung, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa internasional, dan kontrak yang pemilihan penyedia Barang/Jasanya dilakukan itemized. Serta melakukan pengendalian kontrak PBJ terhadap masukan input, proses produksi/ pelaksanaan, dan keluaran output hasil pekerjaan, berupa Barang/Jasa yang kompleks. Pengelolaan PBJ secara Swakelola kegiatan swakelola untuk pekerjaan dengan masukan input berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material spesifik sesuai jenis pekerjaan, proses/ metode pelaksanaan mengacu pada kaidah keilmuan dibidang tertentu dengan variasi pelaksanaan yang tinggi, dan/atau keluaran output yang akan dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif dan/atau diukur secara kualitatif yang ukurannya ditetapkan secara terbuka karena sulit didefinisikan. Idealnya, Pengelola PBJ bekerja sesuai dengan jenjang jabatannya. Jika dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola PBJ untuk melaksanakan sesuai jenjangnya, maka Pengelola PBJ dapat Melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% delapan puluh persen dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan Melaksanakan kegiatan Pengelola PBJ yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% seratus persen dari angka kredit setiap butir kegiatan. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan AK untuk SKP Pengelola PBJ Pertama yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan. Untuk memenuhi AK minimal per Tahun 12,5 AK, maka Pengelola PBJ Pertama tersebut minimal melaksanakan 15 paket pengadaan langsung melalui permintaan penawaran, 20 paket pengadaan langsung melalui pembelian langsung dan 5 paket e-purchasing/belanja daring. No Uraian Kegiatan Tugas Hasil Kerja/ Output Angka Kredit Kumulatif Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah 1 Melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung/Tender Cepat/e-purchasing 40 Berita Acara 0,04 1,60 2 Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung/Tender Cepat 15 Dokumen 0,08 1,20 3 Melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi 15 Berita Acara 0,08 1,20 4 Melakukan penilaian kualifikasi pada Pengadaan Langsung 15 Berita Acara 0,08 1,20 5 Melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring online 25 Surat Pesanan 0,03 0,75 6 Melakukan negosiasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri HPS dan standar harga/biaya 15 Berita Acara 0,04 0,60 7 Mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi/aplikasi pada tahap pemilihan penyedia 15 Laporan 0,06 0,90 8 Melaksanakan konsolidasi pengadaan pada tahap persiapan pemilihan penyedia Mereviu dokumen persiapan pengadaan 40 Berita Acara 0,04 1,60 Pengembangan Profesi 9 Membuat artikel di bidang pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan 1 Artikel 2,00 2,00 10 Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi Pelatihan fungsional 4 Sertifikat/ Laporan 0,50 2,00 Penunjang Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa maksimal 2,5 11 Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ Melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ 5 Laporan 0,04 0,20 Total AK Kumulatif 13,25 Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Salam Pengadaan. Ikuti juga artikel-artikel PBJ lainnya di blog saya
Undang-Undang RI Nomor 6/2014 tentang Desa telah ditetapkan dan implementasi atas amanat ini akan memasuki tahun ke tiga pada 2017. Redistribusi uang negara dari APBN dan APBD kepada desa dalam jumlah besar, yang menjadi hak desa, merupakan isu hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintahan baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sejumlah kompleksitas yang menghadirkan masalah dan potensi masalah kebijakan pengelolaan pemerintah dan keuangan desa dalam implementasi UU 6/2014 ini menimbulkan pro dan kontra. Artikel ini berusaha memberikan telaah kritis awal terkait hal tersebut, dalam perspektif bahwa se-ideal-nya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia dapat dijalankan secara efisien dan efektif terutama dalam hal penggunaan dana/uang publik yang notabene itu adalah uang rakyat.
Kisi-Kisi dan Latihan Soal SKB Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa - Berikut adalah kisi-kisi formasi SKB Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Kisi-Kisi dan Latihan Soal SKB Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa - Berikut adalah kisi-kisi formasi SKB Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah dinyatakan lolos pada tahap SKD Seleksi Kompetensi Dasar maka tahapan berikutnya adalah mengikuti seleksi SKB Seleksi Kompetensi Bidang.SKB Pengadaan Barang dan JasaBaca juga Latihan Soal dan Modul CPNSPada seleksi kompetensi bidang ini tentu materi serta soal-soalnya menyesuaikan dengan formasi yang dilamar. Pada artikel ini admin khusus membahas mengenai kisi-kisi serta latihan soal Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Barang dan JasaBerdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/JasaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau epurchasing. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para KPBU adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi Pengadaan adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan badan usaha pelaksana, membantu persiapan penandatanganan perjanjian KPBU, dan persiapan pemenuhan Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Dasar adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP yang menunjukkan bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu Pengelola PBJ Ahli Pertama; Pengelola PBJ Ahli Muda; dan Pengelola PBJ Ahli Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara Materi SKB CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan JasaBerikut adalah kisi-kisi skb cpns / materi skb seleksi kompetensi bidang cpns pppk jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli PertamaTujuan, prinsip etika kebijakan, pelaku, kelembagaan, dan SDM pengadaan barang/jasa pemerintahIdentifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, perkiraan harga, strategi pengadaan dan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintahReviu terhadap dokumen persiapan tahapan pemilihan penyedia, penyusunan daftar penyedia, dan negosiasi pengadaan barang/jasa pemerintahPersiapan dan pelaksanaan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemenanPerencanaan. pelaksanaan. dan pengawasan pengadaan barang jasa pemerintah secara swakelolaReferensi Bahan Belajar SKB Pengelola Pengadaan Barang dan JasaUntuk bahan referensi dalam persiapan mengikuti tes tersebut dapat mengakses materi-materi berikutBagi anda yang baru pertama kali mengunjungi situs ini silakan dibaca terlebih dahulu bagaimana melewati safelink dan cara downloadnya baca cara UmumMateri 2 - Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika PBJMateri 3 - Pelaku PBJMateri 4 - PBJ secara Elektronik, SDM dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan HukumMateri 5 - Perencanaan PengadaanMateri 6 - Persiapan PBJMateri 7 - Pelaksanaan PBJ melalui SwakelolaMateri 8 - Pelaksanaan PBJ melalui PenyediaMateri 9 - Pengadaan KhususUntuk menguji kemampuan anda silakan dikerjakan soal-soal dalam bentuk google form SKB Pengelola Pengadaan Barang dan JasaLatihan PBJ Tingkat Dasar Bank Soal 1 Bagian 1 Klik disiniBagian 2 Klik disiniBagian 3 Klik disiniBagian 4 Klik disiniBagian 5 Klik disiniBagian 6 Klik disiniBagian 7 Klik disiniBagian 8 Klik disiniBagian 9 Klik disiniLatihan PBJ Tingkat Dasar Bank Soal 1 Klik disiniLatihan PBJ Tingkat Dasar Bank Soal 2 Klik disiniLatihan PBJ Tingkat Dasar Bank Soal 3 Klik disiniLatihan PBJ Tingkat Dasar Bank Soal 4 Klik disiniAnda akan memperoleh jawaban dan soal setelah menyelesaikan bank soal diatas dengan menggunakan alamat email anda, selamat berlatih !Demikian pembahasan kisi-kisi serta latihan soal SKB Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, semoga apa yang admin bagikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi juga Download Kumpulan Soal P3K Semua Formasi dan Jawabannya Ayo gabung ke grup telegram dan dapatkan informasi terupdate, gratis! klik disini. bagikan juga artikel ini biar temanmu juga tahu! Kembali ke atas
Famous 111 Contoh Soal Skb Pengadaan Barang Dan Jasa Lengkap 2022 Dikdasmen ID from Tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Mereka memerlukan semua instansi pemerintah dan swasta untuk mengikuti aturan-aturan ini. Pemerintah juga memerlukan setiap orang yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa untuk berlatih dan mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu cara untuk mempersiapkan diri adalah dengan memahami dan mencoba mengerjakan soal SKB pengadaan barang dan jasa. Apa Itu Soal SKB Pengadaan Barang dan Jasa? Soal SKB pengadaan barang dan jasa Surat Keterangan Bebas adalah sebuah uji coba yang digunakan untuk menguji pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam bidang pengadaan. Uji coba ini biasanya diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Setiap orang yang berurusan dengan pengadaan harus lulus uji coba ini sebelum mereka bisa melanjutkan pekerjaannya. Apa Tujuan Uji Cobal SKB Pengadaan Barang dan Jasa? Uji coba SKB pengadaan barang dan jasa ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kemampuan seseorang dalam bidang pengadaan. Uji coba ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana orang yang bersangkutan dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan dan kemampuan seseorang, instansi atau perusahaan yang berurusan dengan pengadaan dapat menentukan apakah orang tersebut layak untuk melanjutkan pekerjaannya atau tidak. Siapa Saja yang Harus Mengerjakan Uji Cobal SKB Pengadaan Barang dan Jasa? Semua orang yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa diharuskan untuk mengerjakan uji coba SKB pengadaan barang dan jasa. Hal ini berlaku baik bagi instansi pemerintah maupun swasta. Semua orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan diharuskan untuk mengerjakan uji coba ini sebelum mereka bisa melanjutkan pekerjaannya. Bagaimana Cara Mengerjakan Uji Cobal SKB Pengadaan Barang dan Jasa? Mengerjakan uji coba SKB pengadaan barang dan jasa tidaklah terlalu sulit. Yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan diri dengan baik, terutama mengenai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang pengadaan. Selain itu, Anda juga harus mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah Anda mempersiapkan diri dengan baik, Anda bisa mulai mengerjakan soal-soal yang diberikan. Berapa Banyak Soal yang Diberikan? Jumlah soal yang diberikan dalam uji coba SKB pengadaan barang dan jasa bervariasi tergantung pada instansi atau perusahaan yang menyelenggarakan uji coba tersebut. Biasanya, jumlah soal yang diberikan dalam uji coba ini cukup banyak, yaitu sekitar 50-100 soal, tergantung pada tingkat kesulitan soal yang diberikan. Apa Saja Isi Soal SKB Pengadaan Barang dan Jasa? Isi soal SKB pengadaan barang dan jasa bervariasi sesuai dengan instansi atau perusahaan yang menyelenggarakan uji coba tersebut. Namun, pada umumnya, soal-soal ini berisi tentang istilah-istilah yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, aspek hukum yang berlaku dalam pengadaan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan. 111 Contoh Soal SKB Pengadaan Barang dan Jasa Lengkap Berikut ini adalah 111 contoh soal SKB pengadaan barang dan jasa lengkap yang dapat Anda coba Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Langsung? Bagaimana cara menghitung Harga Perkiraan Sendiri? Apa itu Tender? Apa yang dimaksud dengan Penawaran? Apa itu Surat Penawaran? Apa itu Kontrak Pengadaan? Apa itu Kontrak Jasa? Apa yang dimaksud dengan Pengawasan? Apa itu Penilaian Kualitas? Apa itu Kualifikasi? Apa yang dimaksud dengan Pemilihan Penyedia? Apa yang dimaksud dengan Negosiasi? Apa itu Kontrak Konstruksi? Apa itu Kontrak Kerja? Apa yang dimaksud dengan Pembatalan Kontrak? Apa itu E-Procurement? Apa itu Pengadaan Berbasis Kualitas? Apa itu Pengadaan Berbasis Harga? Apa itu Biaya Pengadaan? Apa itu Surat Pemesanan? Apa itu Peraturan Pengadaan? Apa itu Sumber Daya Manusia? Apa itu Pengelolaan Risiko? Apa itu Praktek Pengadaan? Apa itu Manajemen Kontrak? Apa itu Kode Etik Pengadaan? Apa itu Kebijakan Pengadaan? Apa itu Pembatasan Pengadaan? Apa itu Proses Pengadaan? Apa itu Proses Seleksi Penyedia? Apa itu Persetujuan Kontrak? Apa itu Kebutuhan Pengadaan? Apa itu Pengadaan Jasa Konsultasi? Apa itu Sistem Pengadaan? Apa itu Kontrak Pengadaan Strategis? Apa itu Kebijakan Pengadaan Berbasis Kualitas? Apa itu Analisis Biaya-Manfaat? Apa itu Ketentuan Hukum? Apa itu Kontrak Tugas? Apa itu Kontrak Pinjaman? Navigasi pos Buku Mandiri Bahasa Inggris Kelas 8 Kurikulum 2013 from Download Buku Mandiri Bahasa Inggris Kelas 8 PDF Mempersiapkan diri… Soal Hots Pecahan Sd Kelas 4 from Contoh Soal Hots Matematika SD dan Pembahasannya Apa Itu Soal Hots Matematika…
– Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli PertamaSahabat Calon ASN, setelah menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan SKB Seleksi Kompetensi Bidang.Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan Soal SKB CPNS Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli PertamaSKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan pasal 42 dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB dapat berupapsikotest;tes potensi akademik;tes kemampuan bahasa asing;tes kesehatan jiwa;tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;tes praktek kerja;uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;wawancara; dan/atautes lain sesuai persyaratan kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi kisi-kisi soal skb cpns formasi pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama yang dikutip dari Surat Menpan RB Nomor B/750/ dan disesuaikan dengan Peraturan Menpan terbaru terkait jabatan Soal SKB CPNS Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli PertamaJabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020 – Download di siniSebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Peserta harus telah memahami materi-materi dasar yang diatur dalam Peraturan Perundangan terkait jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dilamar, diantaranyaPengertian-pengertian yang berhubungan dengan jabatanPemahaman Kebijakan ASN Manajemen ASNPemahaman tentang Aparatur Sipil NegaraJenjang jabatan fungsionalUnsur-unsur jabatanTugas Pokok JabatanUraian Tugas KegiatanPenetapan dan Perhitungan Angka kreditPembinaan Jabatan FungsionalPengangkatan dan Pemberhentian Jabatan FungsionalBerdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud denganPengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir penguasaan materi disebutkan diatas, Materi Pokok Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama terdiri dariTujuan, prinsip, etika, Kebijakan, pelaku, kelembagaan, dan SDM pengadaan barang/jasa pemerintahIdentifikasi kebutuhan dan penetapan barang/jasa, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, perkiraan harga, strategi pengadaan, dan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintahReviu terhadap dokumen persiapan, tahapan pemilihan penyedia, penyusunan daftar penyedia, dan negosiasi pengadaan barang/jasa pemerintahPersiapan dan pelaksanaan pengendaian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintahPerencanaan, pelaksanaan. dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelolaSKB merupakan tahap yang sangat menentukan untuk seseorang bisa menjadi CPNS atau tidak. Bobot penilaian SKB terhadap peserta CPNS bisa mencapai 60 persen, yang kemudian akan “diimbangi” dengan hasil SKD sebesar 40 juga 1. Contoh soal SKB semua formasi DI SINI 2. Kisi-kisi materi Soal SKB Lainnya DI SINI 3. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS DI SINI 4. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 DI SINIDemikian informasi “Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama”, semoga bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang materi
skb pengadaan barang dan jasa